laelatul Khamidah, Lahir dengan selamat di Batang, pada tanggal 12 November 1994, tempat tinggal masih ikut dengan orang tua di daerah Warungasem, sekarang ini masih menempuh pendidikan di salah satu Universitas di Pekalongan "IAIN Pekalongan" fakultas tarbiyah dan ilmu keguruan semester empat. selain sebagai mahasiswa juga menjadi pendidik PAUD di TK Tiara Bunda Pesaren. yang sebelumnya menempuh Pendidikan di TK TUNAS CERIA CEPAGAN, SD N 01 CEPAGAN, SMP N 1 Warungasem, MA FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN, dan masih menjadi mahasiswa di IAIN PEKALONGAN.
Sabtu, 19 Mei 2018
Profil Penulis
By Mrs Ella at Mei 19, 2018
No comments
laelatul Khamidah, Lahir dengan selamat di Batang, pada tanggal 12 November 1994, tempat tinggal masih ikut dengan orang tua di daerah Warungasem, sekarang ini masih menempuh pendidikan di salah satu Universitas di Pekalongan "IAIN Pekalongan" fakultas tarbiyah dan ilmu keguruan semester empat. selain sebagai mahasiswa juga menjadi pendidik PAUD di TK Tiara Bunda Pesaren. yang sebelumnya menempuh Pendidikan di TK TUNAS CERIA CEPAGAN, SD N 01 CEPAGAN, SMP N 1 Warungasem, MA FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN, dan masih menjadi mahasiswa di IAIN PEKALONGAN.
Selasa, 08 Mei 2018
Selasa, 01 Mei 2018
Artikel terkait Tasawuf dalam Islam
Istilah tasawuf belum lahir di zaman Rasulullah SAW. Ketika Rasulullah masih hidup, beliau mengajarkan Islam kepada para sahabat secara satu kesatuan. Meskipun sudah ada pembagian ilmu berdasar Iman, Islam, Ihsan, tetapi Rasulullah mengajarkan ketiganya sekaligus.
1. Benarkah Tasawuf berasal dari Agama Islam?
pengembangan akidah akhlak
GURU AGAMA DAN PENGEMBANGAN MATERI
PEMBELAJARAN AQIDAH AKHLAK
A. Pengertian dan Fungsi Guru Agama
1. Pengertian Guru
Guru menurut bahasa adalah “orang yang mengajar”.[1] Sedangkan pengertian guru menurut istilah adalah “pendidik dan pengajar pada pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah”.[2] Selanjutnya secara legal formal yang dimaksud dengan guru adalah “sesiapa yang memperoleh Surat Keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan tugasnya, dan karena itu ia memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dilembaga pendidikan sekolah”.[3]
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 (Undang-undang Tentang Guru dan Dosen) menyebutkan bahwa guru adalah “pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik”.[4]
pengembangan akidah akhlak
GURU AGAMA DAN PENGEMBANGAN MATERI
PEMBELAJARAN AQIDAH AKHLAK
A. Pengertian dan Fungsi Guru Agama
1. Pengertian Guru
Guru menurut bahasa adalah “orang yang mengajar”.[1] Sedangkan pengertian guru menurut istilah adalah “pendidik dan pengajar pada pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah”.[2] Selanjutnya secara legal formal yang dimaksud dengan guru adalah “sesiapa yang memperoleh Surat Keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan tugasnya, dan karena itu ia memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dilembaga pendidikan sekolah”.[3]
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 (Undang-undang Tentang Guru dan Dosen) menyebutkan bahwa guru adalah “pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik”.[4]