BAB IX
ADAB TAKZIYAH
A. Pengertian
Takziyah
Secara bahasa kata
takziyah adalah bentuk mashdar dari azza-yu’azzi yang artinya
menyabarkan, menghibur dan menawarkan kesedihannya serta memerintahkannya
(menganjurkan) untuk bersabar. Dalam arti
berduka cita atau berbela sungkawa atas musibah yang menimpa. Dalam
konteks muamalah Islam, takziyah adalah mendatangi keluarga orang yang
meninggal dunia dengan maksud menyabarkannya dengan ungkapan-ungkapan yang
dapat menenangkan perasaan dan menghilangkan kesedihan. Takziah dapat dilakukan sebelum dan sesudah jenazah dikuburkan hingga
selam tiga hari. Namun demikian, takziah diutamakan dilakukan sebelum jenazah
dikuburkan.
Tujuan takziah adalah menghibur keluarga
yang ditinggal agar tidak meratapi kematian dan musibah yang diterimanya.
Apabila jika tidak dihibur maka keluarga almarhum bisa menangis dan susah.
Keadaan demikian, menurut satu riwayat, akan memberikan pengaruh yang tidak
baik terhadap almarhum/almarhumah. Takziah juga merupakan mau'izah (nasihat)
bagi pelaku takziah agar mengingat kematian dan bersiap-siap mencari bekal
hidup di akhirat karena maut datang tanpa memandang umur dan waktu.
Kedatangannya tak dapat ditunda atau diajukan.
Ta’ziyah
merupakan suatu perbuatan yang terpuji, sebab orang yang telah ditinggal mati
dalam keadaan sedih, maka kita sebaiknya datang untuk menghibur dan memberikan
nasehat untuk memberikan kekuatan mental agar keluarga yang dtitinggal tetap
tabah dalam menerima ujian. Firman Allah QS. Al Baqarah : 156-157,
156. (yaitu) orang-orang yang apabila
ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi
raaji'uun" (Sesungguhnya Kami adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah Kami
kemba). 157. mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari
Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.
B. Dasar
Hukum Perintah Takziyah
Hukum
takziah disunahkan (mustahabb) sekalipun kepada seorang zimmi (non muslim yang
tidak memerangi). Menurut Imam Nawawi, Imam Hambali, Imam Sufyan As-Sauri,
takziah disunahkan sebelum jenazah dikubur dan 3 hari sesudahnya. Imam Hanafi
berpendapat takziah disunahkan sebelum jenazah dikuburkan.
Orang yang melakukan takziyah adalah mereka
yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya.Hal ini jelas
termasuk dalam kategori amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan salah satu
fundamen ajaran Islam. Lebih dari itu, takziyah adalah aplikasi dari sikap
saling menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT
berfirman,
Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan
ketakwaan. (QS
Al-Maidah: 2)
Dalam pandangan Rasulullah SAW, takziyah
mempunyai nilai dan keutamaan tinggi bagi yang melakukannya. Beliau bersabda:
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي
أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلا كَسَاهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ مِنْ حُلَلِ الْكَرَامَةِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ )رواه ابن ماجه(
Tidaklah seorang Mukmin yang melakukan
takziyah atas musibah yang menimpa saudaranya, kecuali Allah akan memakaikan
untuknya permata kemuliaan pada hari kiamat. (HR Ibnu Majah).
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Bulughul
Maram mengutip hadits dari Abdullah Ibnu Ja'far ra, dimana dia berkata:
لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ -حِينَ قُتِلَ- قَالَ
اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم "اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا, فَقَدْ
أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ ")
أَخْرَجَهُ
الْخَمْسَةُ, إِلا النَّسَائِيّ َ (
Ketika berita kematian Ja'far datang
sewaktu ia terbunuh, Rasulullah SAW bersabda: Buatkanlah makanan untuk keluarga
Ja'far karena telah datang sesuatu yang menyusahkan mereka. (HR. Imam Lima kecuali Nasa'i).
Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulussalam
menjelaskan hadits di atas sebagai berikut : Hadits ini dalil yang
menunjukkan bahwa keharusan mengasihani dan menghibur keluarga yang ditimpa
musibah kematian dengan memasakkan makanan baginya, karena mereka sibuk
mengurusi kematian itu.
C. Adab
Takziyah
1. Menghibur
yang kena musibah
Menghibur keluarga mayit dengan
menganjurkan supaya mereka bersabar terhadap taqdir Allah dan mengharapkan
pahala dari Allah, sebagaimana sabda Nabi SAW,
إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ
عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ) رواه البخاري(
Sesungguhnya milik Allah untuk mengambilnya
dan milikNya untuk diberikan, dan segala sesuatu disisi-Nya dengan ketentuan
yang sudah ditetapkan waktunya. Maka, hendaknya engkau sabar dan ihtisab. (HR
Bukhari).
2. Bersikap sopan dan
berbicara dengan santun
a. Dalam bercakap-cakap, janganlah mengeluarkan pembicaraan
yang dapat menambah kesusahan bagi ahli waris si mayyit
b. Batasilah percakapan sewaktu berta’ziyah dengan patut dan
jangan sekali kali bersendau gurau dengan mengeluarkan ketawa yang terbahak
bahak
c. Hindarilah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan
suasana berkabung, seperti permainan kartu (judi), dan lain lain.
3. Mengikuti penyelenggaraan jenazah
a. Ikutilah upacara menyalati mayyit,
b. Sempurnakanlah
dengan mengantarkan jenazah hingga sampai ke makam,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا
وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا، وَيَفْرُغَ مِنْ
دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ
مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ
فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW
bersabda, "Barangsiapa melayat jenazah muslim karena iman dan ikhlas, ia
menyertainya hingga shalat jenazah dan menyelenggarakan pemakamannya, maka dia
membawa pahala dua qirath, satu qirath semisal bukit uhud. Dan barangsiapa ikut
shalat jenazah kemudian pulang sebelum jenazah itu dimakamkan, maka ia membawa
pulang pahala satu qirath.(HR. Bukhari)
4. Dilakukan
kepada siapa saja yang kena musibah
Takziyah dilakukan kepada seluruh orang
yang tertimpa musibah (ahlul mushibah), baik orangtua, anak-anak, dan apalagi
orang-orang yang lemah. Lebih khusus lagi kepada orang-orang tertentu dari
mereka yang merasakan kehilangan dan kesepian karena ditimpa musibah tersebut.
5. Disunnahkan
untuk membuat makanan bagi keluarga mayit
Sepatutnya orang yang
sedang tertimpa kesusahan tidak patut diberi beban, tetapi tetangga atau
keluarga yang lain yang seharusnya mengirim makanan yang sudah masak untuk
keluarganya yang sedang susah. Dengan membantu membuat makanan karena mereka
sibuk dengan musibah yang menimpanya. Dan keluarga mayit tidak dibenarkan membuat makanan untuk
orang yang datang, jika akan menambah beban musibah mereka karena menyerupai perbuatan orang jahiliyah.
D. Nilai
Positif Takziyah
1. Orang yang
melakukan takziyah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang
dialami saudaranya.
2. Dengan sering melakukan takziyah, seseorang terdorong untuk bermuhasabah
(introspeksi) atas semua aktivitas yang telah dilakukannya sehingga tumbuh
keyakinan akan datangnya kematian.
3. Meringankan
beban musibah yang diderita tuan rumah.
4. Memotivasinya
untuk terus bersabar dan berharap pahala dari Allah.
5. Memotivasi
untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah, dan menyerahkannya kepada Allah.
6. Mendoakannya
agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
7. Melarangnya
dari berbuat nihayah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain
sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
8. Mendoakan
mayit dengan kebaikan.
E. Kesimpulan
1. Takziyah adalah mendatangi keluarga orang yang meninggal dunia dengan
maksud menyabarkannya dengan ungkapan-ungkapan yang dapat menenangkan perasaan
dan menghilangkan kesedihan.
2. Dianjurkan bagi setiap muslim untuk bertakziah kepada keluarga yang tertimpa
musibah kematian.
3. Mayoritas ulama berpendapat bahwa takziah dilakukan tidak boleh melebihi
hari ketiga.
4. Mayoritas ulama menganjurkan bagi yang bertakziah untuk memberi makanan
kepada keluarga yang tertimpa musibah.
0 komentar:
Posting Komentar