Kamis, 12 April 2018

Akidah Akhlak kelas XI bab 3

BAB III
MENGHINDARI PERILAKU TERCELA




A.  Mabuk-mabukan
1.    Pengertian perilaku mabuk-mabukan
Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan mengkonsumsi minuman keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan dengan  khamr yang secara kebahasaan berarti menghalangi, menutupi. Dinamakan demikian karena menyelubungi dan menghalangi akal. Arti lain dari kata khamr adalah minuman yang memabuk­kan. Disebut khamr karena minuman keras memunyai pengaruh negatif yang dapat me­nutup atau me­lenyap­kan akal pikiran. Dengan demikian dapat dikatakan perilaku mabuk-mabukan diakibatkan oleh khamr yang berarti minuman keras.
M. Quraish Shihab menjelaskan khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman itu adalah khamar sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia diminum memabukkan secara faktual atau tidak. 
MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendefinisikan agak luas tentang khamr sebagai segala sesuatu, baik minuman atau wujud lain yang dapat menghilangkan akal dan digunakan untuk bersenang-senang sehingga dari definisi ini penyalahgunaan obat-obatan termasuk obat bius termasuk dalam katagori khamr.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ, وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan itu khamr, sedangkan setiap khamr itu haram.“ (HR. Muslim)
اَلْخَمْرُ مَا خَامَرَ اْلعَقْلَ
“Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari dan  Muslim)
2.    Jenis minuman yang memabukkan
Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol  tingkat tinggi dan disinyalir sebagai  mempunyai dampak buruk bagi akal dan kriminalitas di masyarakat, antara lain :
a.   Bir
Bir secara harfiah berarti segala minuman beralkohol yang diproduksi melalui proses fermentasi bahan berpati dan tidak melalui proses penyulingan setelah fermentasi. Proses pembuatan bir disebut brewing.
b.   Brendy
Brendi (bahasa Inggris: brandy, berasal dari bahasa Belanda, brandewijn adalah istilah umum untuk minuman anggur hasil distilasi, dan biasanya memiliki kadar etil alkohol sekitar 40-60%. Bahan baku brendi bukan hanya anggur, melainkan juga pomace (ampas buah anggur sisa pembuatan minuman anggur) atau fermentasi sari buah. Bila bahan baku tidak ditulis pada label, brendi tersebut dibuat dari buah anggur asli.
c.    Vodka
Vodka (bahasa Polandia: wódka) adalah sejenis minuman beralkohol berkadar tinggi, bening, dan tidak berwarna, yang biasanya disuling dari gandum yang difermentasi. Kecuali untuk sejumlah kecil perasa, vodka mengandung air dan alkohol (etanol). Vodka biasanya memiliki kandungan alkohol sebesar 35 sampai 60% dari isinya.
3.    Nilai negatif perilaku mabuk-mabukan
a.    Melanggar larangan agama
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada per 
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
b.   Terlarang melaksanakan ibadah
Al Quran menjelaskan tentang bahaya mabuk-mabukan yang dikaitkan dengan masalah ibadah, karena ibadah harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ketulusan tidak akan dapat dipenuhi oleh mereka yang hilang akal sehatnya. Dalam QS. an Nisa’ [4]: 43,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,”
c.    Menghias diri dengan kekotoran dan kekejian
Mayoritas ulama memahami dari pengharaman khamr dan penamaannya sebagai rijs/ keji serta perintah menghindarinya, sebagai bukti bahwa khamr adalah sesuatu yang najis. Berdasar hadis Nabi SAW :
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi)
d.   Menimbulkan Gangguan Mental Organik
Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO. Minuman beralkohol yang mengandung etanol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.
Kita dapat berkata, bahwa mengkonsumsi khamr sangat berdampak buruk bagi manusia, dan oleh karenanya Nabi SAW., riwayat At Thabrani melalui Ibn Umar menyatakan “Khamr itu adalah induknya segala dosa“.
e.    Menimbulkan kejahatan di masyarakat
Perilaku mabuk-mabukan merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang. yakni suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain, penyakit sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap norma masyarakat yang dilakukan secara terus-menerus. Al Qur’an sendiri menyatakan hal itu dalam QS. Al Mâ’idah (5) : 91,
 
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
f.     Mendapat sanksi
1)   Sanksi agama
Para ulama telah sepakat, bahwa bagi peminum khamr itu dikenakan had atau hukuman (sanksi). Hanya saja dalam menentukan ukuran had tersebut mereka berbeda pendapat. Imam Syafi'i dan Abu Daud berpendapat bahwa had bagi peminum khamr dicambuk 40 kali dera, karena demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dan yang diperintahkan pada masa Abu Bakar. Hal ini didasarkan pada hadis:
أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اْلخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِيْنَ (رواه متفق عليه )
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAWdidatangkan kepadanya seseorang meminum khamr, maka Nabi menderanya 40 kali. (HR. Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya Rasulullah bersabda :
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَرْضَ اللهُ عَنْهُ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً، فَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا  وَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقّـَا عَلَى اللهِ أَنْ يَّسْقِيـَهُ مِنْ طِيْنَةِ  الْخَبَالِ قَلَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ : صَدِيْدُ أَهْلِ النَّارِ (رواه أحمد)
Siapa saja yang minur khamar, maka Allah tidak akan ridho kepadanya selama empat puluh malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya dalam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya.Kemudian jika ia mengulang kembali (meminum khamar), maka Allah memberinya minuman dari “thinatil khabail” ,(Asma bertanya, “Ya Rasulullah, apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah bercampur nanah ahli neraka. (HR Ahmad)
2)   Sanksi hukum
Hukum pidana pada hakikatnya berisi norma dan ketentuan hukum tentang perbuatan yang dilarang dan diharuskan, disertai ancaman pidana barang siapa melanggar larangan tersebut.
Sanksi hukum yang diterima oleh pelaku mabuk-mabukan seperti diatur dalam KUHP Bab. IV tentang pelanggaran kesusilaan pasal 539 adalah barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau spirits dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan fencing lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.”
4.    Menghindari perilaku mabuk-mabukan
1)   Meningkatkan ketaatan dengan ibadah dan amal saleh
2)   Meningkatkan kualitas ahlak
3)   Meningkatkan wawasan keilmuan dan kreatifitas diri
4)   Menghindar  dari lingkungan yang tidak baik
5.    Hikmah larangan perilaku mabuk-mabukan
1)   Mengkonsumsi khamar disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karenaya khamr disebut perbuatan rijs/kotor.
2)   Pengharaman mengkonsumsi khamar didasarkan atas akibat yang ditimbulkanya yakni hilangnya akar nalar yang ada pada diri manusia, disamping adanya keburukan yang besifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
3)   Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkomsumsi khamar pada dasarnya untuk menjaga kesadaran dalam beribadah, memberi efek jera pada pelakunya dan menjaga keteraturan dalam masyarakat

B.  Judi
1.    Pengertian perilaku judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Pengertian judi yang dalam bahasa syar'i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara  mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Judi dinilai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena Allah mengharamkan perilaku ini. Sebagaimana firman Allah QS. al Maidah [5]:
 
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
2.    Unsur-unsur judi
a.    Permainan
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
b.   Untung-untungan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif/ kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
c.    Ada taruhan
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
3.    Bentuk-bentuk perilaku judi
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
1)   Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu.
2)   Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (paseran), lempar gelang, lempar uang (coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.
3)   Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
4.    Nilai negatif perilaku judi
1)   Judi  perbuatan di atas dengan rijs yang berarti kotoran  manusia , bau busuk dan menjijikkan. 
2)   Judi adalah perbuatan setan
3)   Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif
4)   Merusak ukhuwwah diantara muslim dengan timbulnya permusuhan dan  kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan  menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencintai dan berukhuwah karena Allah. 
5)   Sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal  ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani. 
5.    Menghindari perilaku judi
1)    Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar disetiap saat
2)    Pemerintah hendaknya menyosialisasikan dengan jelas ,dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
3)    Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
4)    Lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik
5)    Setiap pelaku perjudian harus sadar perbuatan dengan segera bertobat dan  memperbaiki diri dengan amal sholih.
6)    Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah.
7)    Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindngan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian
8)    Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta

6.    Hikmah larangan perilaku judi
1)    Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
2)    Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah
3)    Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
4)    Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
5)    Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
6)    Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
7)    Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
8)    h) Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
9)    Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
10) Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.

C.  Zina
1.    Pengertian perilaku zina
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syara’ (bukan pasangan suami isteri). Zina dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang harus diberi hukuman setimpal, karena mengingat akibat yang ditimbulkan sangat buruk. Hubungan bebas dan segala bentuk di luar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat dan merupakan perbuatan yang sangat nista. Allah SWT berfirman:
Ÿ  
dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’ [17]; 32)
2.    Macam-macam zina
a.    Zina muhshan
Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/ perempuan yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan pernikahan yang sah atau masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain.
Hukuman bagi pelaku zina muhshan di dalam hukum Islam adalah rajam. Rajam adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap pelaku zina dengan cara menenggelamkan sebagian tubuh yang bersangkutan ke dalam tanah, lalu setiap orang yang lewat diminta melemparinya dengan batu-batu sedang sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Sanksi bagi pezina muhshan terdapat dalam hadis riwayat ‘Ubâdah bin Shâmit berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh Allah akan menjadikan jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan jilid-lah 100 kali dan asingkanlah selama satu tahun. Untuk janda dan duda jilid-lah 100 kali dan dirajam.“
b.   Zina ghairu muhshan
Zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang belum pernah melakukan ikatan pernikahan. Hukumannya adalah dicambuk 100 X dan diasingkan 1 tahun, seperti diterangkan Allah dalam QS. An Nur [24]: 2,
 
perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.


Rasulullah Saw bersabda:
Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi kaum wanita ‘jalan keluar yang lain’, yaitu janda dan duda ( yang berzina ) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka ( ghoiru muhshan ) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.” (HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi).
3.    Nilai negatif perilaku zina
a.    Merusak ikatan keluarga dan masyarakat
Nilai negatif perilaku zina terhadap keluarga dan masyarakat adalah bahwa perbuatan zina merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga dan keluarga. Apabila dalam suatu keluarga terjadi perbuatan zina, baik oleh pihak suami maupun oleh pihak istri maka kerukunan dalam rumah tangga bisa hilang.  Zina merupakan pelanggaran atas sistem kekeluargaan, sedangkan keluarga merupakan dasar untuk berdirinya masyarakat. Membolehkan zina berarti membolehkan kekejian, dan hal ini dapat meruntuhkan masyarakat. Sedangkan Islam menghendaki langgengnya masyarakan yang kokoh dan kuat
b.   Merusak identitas keturunan
Akibat perilaku zina identitas generasi suatu keluarga akan rusak, karena baik menurut agama maupun hukum suatu Negara dianggap tidak sah.  Jika wanita yang berzina hamil dan untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya itu maka dia telah berzina dan juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Dan jika dia ialah seorang wanita yang telah bersuami dan melakukan kecurangan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir maka dia telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disedari siapa dia sebenarnya.
c.      Menimbulkan penyakit
Dampak negatif dari perbuatan zina terhadap kesehatan jasmani adalah timbulnya penyakit kelamin, yaitu suatu penyakit yang diawali dengan tumbuhnya gelembung-gelembung bernanah yang menyerang kulit atau alat kelamin penderita. Panyakit lain yang ditimbulkan dari perbuatan zina ini adalah penyakit AIDS, yaitu suatu penyakit yang disebabkan oleh suatu virus HIV yang mengakibatkan hilangnya kekebalan tubuh. Penyakit ini belum ditemukan obatnya. Akibatnya, orang yang terserang penyakitb ini akan mengalami penurunan kekebalan, lama kelamaan ia akan meninggal dunia.
d.   Mendapat sanksi
Hukuman yang dijatuhkan atas diri pezina memang mencelakakan dirinya, tetapi memberi hukuman itu mengandung arti memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan dan melindungi keutuhan keluarga.
1)   Sanksi agama
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw:  “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al Hakim).
Dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan menimpakan azab kepada mereka.” (HR. Ahmad).
2)   Sanksi sosial
Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarganya di mana mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga kadang-kadang menyebabkan mereka tidak berani untuk mengangkat muka di hadapan orang lain. Aib yang diterima pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada asakan akidah kafir, misalnya, kerana orang kafir yang memeluk Islam selesailah persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa.
3)   Sanksi hukum
a)    Menurut KUHP tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal 284 ayat 1 dan 2 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, padahal seorang atau keduanya telah kawin, dan dalam padal 27 KUH Perdata berlaku baginya.
Ini bisa diartikan bahwa pria dan wanita yang melakukan zina tersebut belum kawin, maka mereka tidak terkena sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak kena hukuman juga bagi keduanya asalkan telah dewasa dan suka sama suka (tidak ada unsur paksaan) atau wanitanya belum dewasa dapat dikenakan sanksi, hal ini diatur dalam KUHP pasal 285 dan 287 ayat 1.
Sedangkan menurut hukum pidana islam, semua pelaku zina pria dan wanita dapat dikenakan had, yaitu hukuman dera bagi yang belum kawin, misalnya (dipukul dengan tongkat, sepatu, dan tangan). Dan dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera.
b)   Menurut KUHP, perbuatan zina hanya dapat dituntut atas pengaduan suami/istri yang tercemar (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak memandang zina sebagai  klach delict (hanya bisa dituntut) atas pengaduan yang bersangkutan.
c)    Hukum positif KUHP dalam menyikapi masalah perzinahan, ada berbagai variasi hukuman (klasifikasi). Dengan penerapan hukuman yang berbeda-beda yang tertuang dalam KUHP pasal 284 ayat 1dan 2, pasal 285, 286 dan 287 ayat 1. Sedangkan Islam menetapkan hukuman dera jika pelaku zina yang belum kawin dan hukuman rajam jika telah kawin.
4.    Menghindari perilaku zina
1)   Baik laki-laki atau wanita diwajibkan menutup auratnya, wanita menutupkan kain kerudung kedadanya dan tidak boleh menampakkan daripadanya perhiasannya kecuali kepada muhrimnya yang biasa nampak daripadanya.
2)   Tidak berduaan antara lawan jenis yang bukan muhrim karena pasti pihak ketiganya adalah syaitan.
3)   Tidak bersentuhan anggota badan baik secara langsung (menyentuh kulit) maupun tidak langsung (menyentuh baju), juga termasuk tidak diperbolehkannya bersalaman antara lawan jenis yang bukan muhrim.
4)   Tidak mendatangi tempat-tempat maksiat yang disinyalir akan merangsang sahwat/ birahi yang pada giliranya akan berkeinginan untuk melakukan perilaku zina.
5)   Menggunakan sarana informasi sebagai tempat untuk mengembangkan wawasan keilmuan. Misalnya, para pengguna internet hendaknya menghindari untuk mengunjungi situs yang menyediakan konten sex bebas, prostitusi dan sebaginya.
5.    Hikmah larangan perilaku zina
1)   Setiap perbuatan yang dinilai buruk oleh Al Qur’an pasti membawa akibat bagi manusia, baik menyangkut pribadi maupun masyarakat.
2)   Zina merupakan perbuatan yang sangat terlarang karena oleh karenya setiap muslim hendaknya menghindari dan menjauhinya.
3)   Tuduhan yang berkaitan dengan masalah zina hendaknya dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan saksi yang dapat dipercaya sehingga tuduhan tersebut tidak mengakibatkan keburukan terhadap tertuduh, karena jika tidak terbukti yang menuduh akan mendapat sanksi yang sama dengan apa yang dituduhkan tersebut.
4)   Sanksi berat yang diterapkan terhadap pelaku zina bertujuan:
a)   Terbebasnya masyarakat dari kekacauan keturunan/nasab, karena berakibat terhadap penerapan hukum islam yang lain.
b)   Membebaskan pelaku dari dosa yang telah dilakukan
c)   Menjaga ketertiban hukum dalam masyarakat
d)  Memberi efek jera bagi pelaku
e)   Menghindarkan diri dari perilaku yang dilarang oleh Allah.

D.  Mencuri/Korupsi
1.    Pengertian perilaku mencuri
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mencuri diartikan sebagai mengambil milik orang lain tanpa izin atau dng tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Termasuk dalam kategori mencuri adalah melakukan korupsi.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisimaupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Menurut pengertian syara’ mencuri adalah mengambil harta milik orang lain  dengan diam-diam dari tempat penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab, dilakukan oleh seorang Islam atau kafir dzimmi atau murtad yang telah dewasa, berakal dan bisa memilih.
Perbuatan mencuri termasuk diantara dosa besar, oleh karenanya dalam syari’at Islam apabila pencurian itu mencapai satu nisab dan memnuhi kriteria seperti tersebut di atas maka si pencuri dikenakan hukuman  potongan tangan dan diwajibkan mengembalikan barang curian sebanyak yang dicuri. Apabila seorang pencuri itu dimaafkan oleh  pemilik barang yang dicuri, maka gugurlah hukuman atasnya. Tentang hukuman potong tangan bagi pencuri, disebutkan dalam Al Qur’an :
38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 39. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Maidah [5]: 38-39)
2.    Nilai negatif perilaku mencuri
a.    Bahaya bagi si pelaku pencurian
1)   Ketidak tenangan dalam hidup, kekhawatiran serta ketakutan karena selalu dibayang-bayangi oleh dosanya, atau minimal khawatir tertangkap.
2)   Akan semakin  jauh dari  petunjuk Allah swt, karena setiap dosa yang dilakukan akan membekas di hatinya dan bila ia tidak menghentikan maka akan semakin terjerumus pada pelanggaran lainnya.
3)   Ditolak  semua amal  ibadahnya, karena Allah swt tidak menerima  amal seseorang yang isi perutnya serta pakaiannya berasal dari barang haram.
b.   Bahaya terhadap masyarakat
a)    Menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
b)   Ketenangan dan kebahagiaan hidup masyarakat sangat terganggu karena  adanya ancaman pencurian dan perampokan bahkan pembunuhan
3.    Menghindari perilaku mencuri
a.    Mensykuri nikmat Allah
Manusia cenderung tak pandai mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepadanya. Sehingga mereka beranggapan bahwa rizki Allah tidak didapat tanpa mencuri, korupsi dan kegiatan buruk lainya. Padahal Allah telah menyatakan dengan tegas jika manusia mensyukuri nikmat Allah tentu akan diluaskan rizkinya dan begitu sebaliknya.

Sesungguhnya, jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku, sangat berat.  (Q.S. Ibrahim [14]: 7).
b.   Menghormati hak milik orang lain
Islam menghormati hak milik (kepemilikan) pribadi, namun hak milik pribadi itu juga memiliki dimensi sosial dan lingkungan. Kepemilikan berarti pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hak menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis syariah. Islam mengakui dan menghormati hak milik dan mengatur tentang hak milik tersebut. Penghormatan Islam terhadap hak milik tampak jelas dalam penghormatannya terhadap harta benda yang merupakan tumpuan hak milik ini. Salah satu bentuk penghormatan terhadap hak milik ini dinyatakan Al Qur’an dengan larangan memakan dan menggunakanya secara tidak sah.
Ÿ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil”  (QS. Al Baqarah [2]:188)

c.    Meningkatkan etos kerja
Ungkapan iman sendiri berkaitan tidak hanya dengan hal-hal spiritual tetapi juga program aksi. Artinya, setiap pekerjaan yang kita lakukan, dilaksanakan dengan sadar dalam rangka beribadah dan pencapaian Ridha Allah. Ia akan mengoptimalkan seluruh kapasitas dan kemampuan inderawi yang berada pada dirinya dalam rangka mengaktualisasikan tujuan kehidupannya. Ini bisa berarti bahwa dalam bekerja ia akan sungguh-sungguh karena bagi dirinya bekerja tak lain adalah ibadah, pengabdian kepada Yang Maha Suci.dengan etos kerja yang tinggi yang didasari iman yang mantap akan mengahalangi pribadi untuk melakukan pencurian, korupsi dan perampasan hak-hak orang lain.

Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk [67]: 5)
                                   
4.    Strategi Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi
a.    Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi.
b.   Strategi Deduktif 
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu cepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi.
c.    Strategi Represif 
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara benar.
5.    Hikmah larangan perilaku mencuri
1)    Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.
2)    Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya dilindungi.
3)    Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat untuk memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran Islam.
4)    Pencuri menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh rizki dan karunia Allah merupakan kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara memperolehnya itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan ketentraman bathin setiap orang terpelihara pencurian dilarang, sedangkan usaha lain seperti berdagang dan pertanian diperintahkan.

E.  Mengkonsumsi Narkoba
1.    Pengertian perilaku mengkonsumsi narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika, pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah  zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Dan bahan adiktif lainnya adalah  zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pada awalnya, narkotik digunakan untuk keperluan medis, terutama sebagai bahan campuran obat-obatan dan berbagai penggunaan medis lainnya. Narkotik banyak digunakan dalam keperluan operasi medis, karena narkotik memberikan efek nyaman dan dapat menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat dioperasi tanpa merasa sakit. Pada pemakaiannya di bidang medis, dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia, karena obat-obatan yang termasuk narkotik memunyai efek ketergantungan bagi para pemakainya.
2.    Jenis-jenis narkoba
a.    Heroin
Heroin adalah jenis narkotik yang sangat keras, dengan zat adiktif yang cukup tinggi, dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung, atau cairan. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik ataupun mental. Bagi mereka yang sudah kecanduan, usaha untuk menghentikan pemakaiannya dapat menimbulkan rasa sakit disertai kejang-kejang, kram perut dan muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh (dehidrasi). Salah satu jenis heroin yang banyak disalahgunakan dalam masyarakat adalah putauw.
b.   Ganja
Ganja mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi perasaan, penglihatan, dan pendengaran. Dampak penyalahgunaan ganja di antaranya adalah hilangnya konsentrasi, meningkatnya denyut jantung, gelisah, panik, depresi, dan sering berhalusinasi. Para pengguna ganja biasanya melakukan penyalahgunaan ganja dengan cara mengisapnya, seperti halnya tembakau pada rokok.
c.    Ekstasi
Ekstasi termasuk jenis zat psikotropika yang diproduksi secara ilegal dalam bentuk tablet atau kapsul. Dengan mengonsumsi ekstasi, pengguna akan merasa lebih berenergi dan lebih kuat dibanding biasanya. Hal ini menyebabkan pengguna berkeringat secara berlebih juga. Akibatnya, pengguna akan selalu merasa haus, bahkan dehidrasi. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna ekstasi di antaranya diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala, menggigil, detak jantung tidak teratur, dan hilangnya nafsu makan.
d.   Sabu-Sabu
Sabu-sabu berbentuk kristal kecil yang tidak berbau dan tidak berwarna. Zat ini menimbulkan dampak negatif yang sangat kuat bagi penggunanya, khususnya di bagian saraf. Dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan sabu-sabu di antaranya penurunan berat badan secara berlebihan, impotensi, sariawan akut, halusinasi, kerusakan ginjal, jantung, hati, dan stroke, bahkan dapat berakhir dengan kematian. Para pecandu biasanya mengonsumsi sabu-sabu dengan menggunakan alat yang dikenal dengan sebutan bong.
e.    Amfetamin
Amfetamin merupakan jenis obat-obatan yang mampu mendorong dan memiliki dampak perangsang yang sangat kuat pada jaringan saraf. Meskipun setelah mengonsumsi amfetamin badan bisa terasa bugar, namun dampak yang ditinggalkan juga cukup berbahaya. Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan obat ini di antaranya penurunan berat badan yang drastis, gelisah, kenaikan tekanan darah dan denyut jantung, paranoid, mudah lelah dan pingsan, serta penggunanya sering bertindak kasar dan berperilaku aneh.
f.     Inhalen
Inhalen merupakan salah satu bentuk tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem, tiner, cat, atau sejenisnya. Tindakan ini sering dilakukan oleh anak-anak jalanan yang lazim disebut dengan "ngelem". Penyalahgunaan inhalen dapat memengaruhi perkembangan otot-otot saraf, kerusakan paru-paru dan hati, serta gagal jantung.
3.    Nilai negatif perilaku mengkonsumsi narkoba
Narkoba memiliki 3 sifat jahat yang dapat membelenggu pemakainya untuk menjadi  budak setia. Sehingga tidak dapat meninggalkannya, selalu membutuhkannya dan mencintainya melebihi siapapun. tiga sifat khas yang sangat berbahaya:
1)   Habitualis adalah sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat,  terkenang dan terbayang sehingga cenderung untuk mencari dan rindu. sifat ini lah yang  membuat pemakai narkoba yang sudah sembuh dapat kambuh kembali. 
2)   Adiktif adalah sikap yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat  menghentikan, penghentian atau pengurangan pemakaian narkoba akan menimbulkan efek putus zat  yaitu perasaan sakit yang luar biasa.
3)   Dengan narkoba dan menyesuaikan diri dengan narkoba itu sehingga menuntut dosis  yang  lebih tinggi. Bila dosis tidak dinaikkan narkoba itu tidak akan bereaksi, tetapi  malah membuat pemakainya mengalami sakaw (badan gemetaran, keringat dingin mengucur, sekujur tubuh mengejang).
Penyalahgunaan narkoba bukan hanya berpengaruh buruk bagi pemakai saja tetapi  juga bagi masyarakat dan negara. Bagi pemakai dampak yang ditimbulkan terbagi atas 3
a.    Dampak psikis
1)   Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2)   Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3)   Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
4)   Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
b.    Dampak sosial
1)   Gangguan mental, anti sosial, dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2)   Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3)   Pendidikan terganggu masa depan suram
c.    Dampak fisik
1)   Gangguan pada sistem syaraf : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran
2)   Gangguan pada jantung dan pembulu darah: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3)   Gangguan pada kulit : penanahan, alergi
4)   Gangguan pada paru-paru : penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernapas, pengerasan jaringan paru.
5)   Sering sakit kepala, mual dan muntah, pengecilan hati dan sulit tidur.
6)   Akan berakibat fatal apabila terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan  tubuh untuk menerimanya. Over Dosis dapat menyebabkan kematian
7)   Sedangkan bagi kesehatan reproduksinya, dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kadar  hormon testosteron, penurunan dorongan sex, disfungsi ereksi, hambatan ejakulasi, pengecilan ukuran penis, pembesaran payudara dan gangguan sperma.
8)   Sedangkan pada wanita terjadi penurunan dorongan sex, gangguan pada hormon estrosen dan progesteron, kegagalan orgasme, hambatan menstruasi, pengecilan payudara, gangguan sel telur, serta pada wanita hamil dapat menyebabkan kekurangan gizi sehingga bayi yang dilahirkan juga dapat kekurangan gizi, berat badan bayi rendah, bayi cacat serta dapat menyebabkan bayi keguguran.
4.    Menghindari perilaku mengkonsumsi narkoba
a.    Kuatkan iman dan ketakwaan kapada Tuhan yang Maha Esa
b.    Dapatkan dahulu informasi mengenai ketegantungan tentang bahaya narkoba kepada
ahlinya atau melalui media seperti koran, majalah, seminar- seminar dan lain-lain.
c.    Persiapan diri untuk menolak apabila ditawari.
d.   Belajar berkata tidak untuk narkoba.
e.    Memiliki cita-cita dalam hidup untuk masa depan.
f.     Lakukan kegiatan positif yang berguna untuk orang tua dan sekeliling.
5.    Penanggulangan perilaku mengkonsumsi narkoba
a.    Promotif ( pembinaan)
Ditujukan kepada masyarakat yang belum mengunakan narkoba, prinsipnya adalah  meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai narkoba. dengan pelaku program adalah lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah. 
b.   Preventif (program pencegahan)
Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk mengunakanya. Selain dilakukan oleh pemerintah, program ini juga sangat efektif  bila dibantu oleh lembaga propesional terkait, LSM, organisasi masyarakat. Salah satu bentuk kegiatan preventif yang dilakukan adalah dengan kampanye anti penyalahgunaan Narkoba.


c.    Kuratif (pengobatan)
Ditujukan kepada para penguna narkoba. tujuannya adalah untuk mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit, sebagai akibat dari pemakai narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba. tidak sembarangan orang boleh mengobati narkoba. Pengobatan harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari narkoba secara khusus. 
d.   Rehabilitatif
Upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalanin program kuratif. Tujuanya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakai narkoba, Pemakai narkoba dapat mengalami penyakit ikutan berupa: kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantng, paru-paru, ginjal, hati dan lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif dan penyakit- penyakit ikutan lainya.
e.    Represif
Program penindakan terhadap produsen, bandar,  pengedar, dan pemakai  berdasarkan hukum. Program ini merupakan program instasi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba.
6.    Hikmah larangan perilaku mengkonsumsi narkoba
a.     Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh narkotika.
b.     Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh nakotika.
c.     Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh nakotika.
d.     Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat.
e.     Mengkonsumsi nakotika mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah.

F.   Kesimpulan
1.    Mengkonsumsi khamar (mabuk-mabukan) disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karenaya khamr disebut perbuatan rijs/kotor. Pengharaman mengkonsumsi khamar didasarkan atas akibat yang ditimbulkanya yakni hilangnya akar nalar yang ada pada diri manusia, disamping adanya keburukan yang besifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
2.    Judi dinilai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena Allah mengharamkan perilaku ini. Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif, merusak ukhuwwah, timbulnya permusuhan dan  kebencian sesama yang pada gilirannya akan  menghilangkan iman.
3.    Nilai negatif perilaku zina terhadap keluarga dan masyarakat adalah bahwa perbuatan zina merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga dan keluarga. Apabila dalam suatu keluarga terjadi perbuatan zina, baik oleh pihak suami maupun oleh pihak istri maka kerukunan dalam rumah tangga bisa hilang.  Zina merupakan pelanggaran atas sistem kekeluargaan, sedangkan keluarga merupakan dasar untuk berdirinya masyarakat.
4.    Perbuatan mencuri termasuk diantara dosa besar, oleh karenanya dalam syari’at Islam apabila pencurian itu mencapai satu nisab dan memnuhi kriteria seperti tersebut di atas maka si pencuri dikenakan hukuman  potongan tangan dan diwajibkan mengembalikan barang curian sebanyak yang dicuri.  Termasuk dalam kategori mencuri adalah melakukan korupsi.
5.    Penyalahgunaan narkoba bukan hanya berpengaruh buruk bagi pemakai saja tetapi  juga bagi masyarakat dan negara. Mengkonsumsi nakotika mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah.

0 komentar:

Posting Komentar