BAB III
MENGHINDARI PERILAKU TERCELA
A. Mabuk-mabukan
1.
Pengertian
perilaku mabuk-mabukan
Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan mengkonsumsi
minuman keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil
Allah di bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan
dengan khamr yang
secara kebahasaan berarti menghalangi,
menutupi. Dinamakan demikian
karena menyelubungi dan menghalangi akal. Arti lain dari kata khamr
adalah minuman yang memabukkan. Disebut khamr
karena minuman keras memunyai pengaruh negatif yang dapat menutup atau melenyapkan akal pikiran.
Dengan demikian dapat dikatakan perilaku mabuk-mabukan
diakibatkan oleh khamr yang berarti minuman
keras.
M. Quraish Shihab menjelaskan khamr adalah segala
sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi
memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman
itu adalah khamar sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak
maupun sedikit serta baik ketika ia diminum memabukkan secara faktual atau
tidak.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendefinisikan agak luas
tentang khamr sebagai segala sesuatu, baik minuman atau wujud lain
yang dapat menghilangkan akal dan digunakan untuk bersenang-senang sehingga
dari definisi ini penyalahgunaan obat-obatan termasuk obat
bius termasuk dalam
katagori khamr.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ,
وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang
memabukkan itu khamr, sedangkan setiap khamr itu haram.“ (HR. Muslim)
اَلْخَمْرُ مَا
خَامَرَ اْلعَقْلَ
“Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
2. Jenis
minuman yang memabukkan
Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol tingkat tinggi dan disinyalir sebagai mempunyai dampak buruk bagi akal dan
kriminalitas di masyarakat, antara lain :
a.
Bir
Bir secara harfiah berarti segala minuman beralkohol yang diproduksi melalui proses fermentasi bahan berpati dan tidak melalui proses penyulingan setelah fermentasi. Proses pembuatan bir disebut brewing.
b.
Brendy
Brendi (bahasa Inggris: brandy, berasal dari bahasa Belanda, brandewijn adalah istilah umum untuk minuman anggur hasil distilasi, dan
biasanya memiliki kadar etil alkohol sekitar 40-60%. Bahan baku brendi bukan hanya
anggur, melainkan juga pomace (ampas buah anggur sisa pembuatan minuman
anggur) atau fermentasi sari buah. Bila
bahan baku tidak ditulis pada label, brendi tersebut dibuat dari buah anggur
asli.
c.
Vodka
Vodka (bahasa
Polandia: wódka)
adalah sejenis minuman beralkohol berkadar tinggi, bening, dan tidak berwarna, yang biasanya disuling dari gandum yang difermentasi. Kecuali
untuk sejumlah kecil perasa, vodka mengandung air dan alkohol (etanol). Vodka biasanya memiliki kandungan alkohol sebesar 35
sampai 60% dari isinya.
3. Nilai
negatif perilaku mabuk-mabukan
a. Melanggar
larangan agama
Aturan larangan (pengharaman) minuman
keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada
per
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
b. Terlarang
melaksanakan ibadah
Al Quran
menjelaskan tentang bahaya mabuk-mabukan yang dikaitkan dengan
masalah ibadah, karena ibadah harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan
ketulusan tidak akan dapat dipenuhi oleh mereka yang hilang akal sehatnya.
Dalam QS. an Nisa’ [4]: 43,
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan,”
c. Menghias
diri dengan kekotoran dan kekejian
Mayoritas ulama memahami dari pengharaman khamr dan
penamaannya sebagai rijs/ keji serta perintah menghindarinya, sebagai bukti
bahwa khamr adalah sesuatu yang najis. Berdasar hadis Nabi SAW :
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Apa saja yang
banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud dan At Tirmidzi)
d. Menimbulkan
Gangguan Mental Organik
Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman
beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam
dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima
sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO. Minuman beralkohol yang mengandung etanol dapat
menimbulkan ganggguan mental organik
(GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.
Kita dapat berkata, bahwa
mengkonsumsi khamr sangat berdampak buruk bagi manusia, dan oleh
karenanya Nabi SAW., riwayat At Thabrani melalui Ibn Umar menyatakan “Khamr
itu adalah induknya segala dosa“.
e. Menimbulkan
kejahatan di masyarakat
Perilaku mabuk-mabukan merupakan salah satu bentuk perilaku
menyimpang. yakni suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang
berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak.
Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang akan menyebabkan
timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain, penyakit sosial
adalah bentuk penyimpangan terhadap norma masyarakat yang dilakukan secara
terus-menerus. Al Qur’an sendiri menyatakan hal itu dalam QS. Al Mâ’idah (5) : 91,
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
f.
Mendapat sanksi
1)
Sanksi agama
Para
ulama telah sepakat, bahwa bagi peminum khamr itu dikenakan had
atau hukuman (sanksi). Hanya saja dalam menentukan ukuran had tersebut mereka
berbeda pendapat. Imam Syafi'i dan Abu Daud berpendapat bahwa had bagi peminum khamr
dicambuk 40 kali dera, karena demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW
dan yang diperintahkan pada masa Abu Bakar. Hal ini didasarkan pada hadis:
أُتِيَ بِرَجُلٍ
قَدْ شَرِبَ اْلخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِيْنَ (رواه
متفق عليه )
Dari
Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAWdidatangkan kepadanya seseorang meminum
khamr, maka Nabi menderanya 40 kali. (HR.
Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya Rasulullah bersabda :
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَرْضَ اللهُ عَنْهُ
أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً، فَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا وَإِنْ تَابَ تَابَ
اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقّـَا عَلَى اللهِ أَنْ يَّسْقِيـَهُ مِنْ
طِيْنَةِ الْخَبَالِ قَلَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ
الْخَبَالِ؟ قَالَ : صَدِيْدُ أَهْلِ النَّارِ (رواه أحمد)
Siapa saja yang
minur khamar, maka Allah tidak akan ridho kepadanya selama empat puluh malam.
Bila ia mati saat itu, maka matinya dalam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat,
maka Allah akan menerima tobatnya.Kemudian jika ia mengulang kembali (meminum
khamar), maka Allah memberinya minuman dari “thinatil khabail” ,(Asma bertanya,
“Ya Rasulullah, apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah
bercampur nanah ahli neraka. (HR Ahmad)
2)
Sanksi hukum
Hukum pidana pada
hakikatnya berisi norma dan ketentuan hukum tentang perbuatan yang dilarang dan
diharuskan, disertai ancaman pidana barang siapa melanggar larangan tersebut.
Sanksi hukum yang diterima
oleh pelaku mabuk-mabukan seperti diatur dalam KUHP Bab. IV tentang pelanggaran
kesusilaan pasal 539 adalah “barang siapa pada
kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan
rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau spirits dan atau menjanjikan
sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan fencing lama
dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.”
4. Menghindari
perilaku mabuk-mabukan
1)
Meningkatkan ketaatan dengan ibadah
dan amal saleh
2)
Meningkatkan kualitas ahlak
3)
Meningkatkan wawasan keilmuan dan
kreatifitas diri
4)
Menghindar dari lingkungan yang tidak baik
5. Hikmah
larangan perilaku mabuk-mabukan
1)
Mengkonsumsi
khamar disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih
besar, karenaya khamr disebut perbuatan rijs/kotor.
2)
Pengharaman
mengkonsumsi khamar didasarkan atas akibat yang ditimbulkanya yakni hilangnya
akar nalar yang ada pada diri manusia, disamping adanya keburukan yang besifat
ekonomi, kesehatan dan sosial.
3)
Sanksi hukum
yang diterapkan pada pengkomsumsi khamar pada dasarnya untuk menjaga kesadaran
dalam beribadah, memberi efek jera pada pelakunya dan menjaga keteraturan dalam
masyarakat
B. Judi
1. Pengertian
perilaku judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu
kegiatan pertaruhan
untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat
diduga sebelumnya. Pengertian judi yang dalam bahasa syar'i disebut maysir
yakni transaksi yang dilakukan oleh
dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak
dan merugikan pihak lain dengan cara
mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa.
Judi dinilai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena Allah
mengharamkan perilaku ini. Sebagaimana firman
Allah QS. al Maidah [5]:
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
2. Unsur-unsur
judi
a.
Permainan
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau
perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan
untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif.
Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh
jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya
sebuah permainan atau perlombaan.
b.
Untung-untungan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak
digantungkan kepada unsur spekulatif/ kebetulan atau untung-untungan. Atau
faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain
yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
c.
Ada
taruhan
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh
para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda
lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan
maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini
merupakan unsur yang paling
utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau
bukan.
3. Bentuk-bentuk
perilaku judi
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian,
perjudian dikategorikan menjadi tiga.
1)
Perjudian
di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super
Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big
Six Wheel, Chuc a Luck, Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu.
2)
Perjudian
di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (paseran), lempar gelang, lempar uang (coin), kim,
pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu
sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing,
kailai, mayong/macak dan erek-erek.
3)
Perjudian
yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu
kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
4. Nilai
negatif perilaku judi
1) Judi perbuatan di atas dengan rijs yang
berarti kotoran manusia , bau busuk dan
menjijikkan.
2) Judi
adalah perbuatan setan
3) Judi
adalah cara perolehan harta secara spekulatif
4) Merusak
ukhuwwah diantara muslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian,
yang pada gilirannya akan menghilangkan
iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling
mencintai dan berukhuwah karena Allah.
5) Sarana
syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan
kebahagiaan ruhani dan jasmani.
5. Menghindari
perilaku judi
1) Senantiasa
beramar ma’ruf nahi mungkar disetiap saat
2) Pemerintah
hendaknya menyosialisasikan dengan jelas ,dan menindak secara tegas para pelaku
perjudian.
3) Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan
penjudi
4) Lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik
5) Setiap pelaku perjudian harus sadar perbuatan dengan
segera bertobat dan memperbaiki diri dengan amal sholih.
6) Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan
pemberian Allah.
7) Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta
perlindngan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian
8) Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara
istiqomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta
6. Hikmah
larangan perilaku judi
1)
Orang akan dapat
istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah
ataupun sesama manusia.
2)
Perekonomian
keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal
dan menghasilkan rizqi yang barokah
3)
Melatih diri untuk
sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
4)
Mantap dan
khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
5)
Menyebabkan
orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
6)
Menjadikan orang
tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang
diyakini
7)
Meninggalkan
perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi
nusa dan bangsa
8)
h) Bangunan
kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena
jauh dari persengketaan
9)
Memupuk perasaan
malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
10) Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan
perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri
seseorang.
C. Zina
1. Pengertian
perilaku zina
Zina
adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan
tanpa nikah yang sah mengikut hukum syara’ (bukan pasangan suami isteri). Zina dinyatakan sebagai perbuatan yang
melanggar hukum yang harus diberi hukuman setimpal, karena mengingat akibat
yang ditimbulkan sangat buruk. Hubungan bebas dan segala bentuk di luar ketentuan agama
adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat dan
merupakan perbuatan yang sangat nista. Allah SWT berfirman:
dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk” (QS. Al Isra’ [17]; 32)
2. Macam-macam
zina
a. Zina
muhshan
Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang
laki-laki/ perempuan yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan pernikahan
yang sah atau masih dalam ikatan pernikahan
dengan orang lain.
Hukuman bagi pelaku zina muhshan di dalam hukum
Islam adalah rajam. Rajam adalah sanksi hukum berupa
pembunuhan terhadap pelaku zina dengan cara menenggelamkan sebagian tubuh yang
bersangkutan ke dalam tanah, lalu setiap orang yang lewat diminta melemparinya
dengan batu-batu sedang sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Sanksi
bagi pezina muhshan terdapat dalam hadis riwayat ‘Ubâdah bin Shâmit
berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh Allah akan menjadikan jalan
bagi mereka. Jejaka dengan perawan jilid-lah 100 kali dan
asingkanlah selama satu tahun. Untuk janda dan duda jilid-lah 100 kali dan
dirajam.“
b. Zina
ghairu muhshan
Zina ghairu muhshan QS. An Nur [24]: 2,
perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman”.
Rasulullah
Saw bersabda:
“Ambillah
oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi kaum wanita
‘jalan keluar yang lain’, yaitu janda dan duda ( yang berzina ) hukumannya
didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan
jejaka ( ghoiru muhshan ) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1
tahun.” (HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu
Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi).
3. Nilai
negatif perilaku zina
a. Merusak
ikatan keluarga dan masyarakat
Nilai negatif perilaku zina terhadap keluarga dan masyarakat
adalah bahwa perbuatan zina merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga dan
keluarga. Apabila dalam suatu keluarga terjadi perbuatan zina, baik oleh pihak
suami maupun oleh pihak istri maka kerukunan dalam rumah tangga bisa hilang.
Zina merupakan
pelanggaran atas sistem kekeluargaan, sedangkan keluarga merupakan dasar untuk
berdirinya masyarakat. Membolehkan zina berarti membolehkan kekejian, dan hal
ini dapat meruntuhkan masyarakat. Sedangkan Islam menghendaki langgengnya
masyarakan yang kokoh dan kuat
b. Merusak
identitas keturunan
Akibat perilaku zina identitas generasi suatu keluarga akan
rusak, karena baik menurut agama maupun hukum suatu Negara dianggap tidak
sah. Jika wanita yang berzina hamil dan
untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya itu maka dia telah berzina
dan juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Dan jika dia ialah seorang
wanita yang telah bersuami dan melakukan kecurangan sehingga hamil dan
membiarkan anak itu lahir maka dia telah memasukkan orang asing dalam
keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka
tanpa disedari siapa dia sebenarnya.
c. Menimbulkan penyakit
Dampak negatif dari perbuatan zina
terhadap kesehatan jasmani adalah timbulnya penyakit kelamin, yaitu suatu
penyakit yang diawali dengan tumbuhnya gelembung-gelembung bernanah yang
menyerang kulit atau alat kelamin penderita. Panyakit lain yang ditimbulkan
dari perbuatan zina ini adalah penyakit AIDS, yaitu suatu penyakit yang
disebabkan oleh suatu virus HIV yang mengakibatkan hilangnya kekebalan tubuh.
Penyakit ini belum ditemukan obatnya. Akibatnya, orang yang terserang penyakitb
ini akan mengalami penurunan kekebalan, lama kelamaan ia akan meninggal dunia.
d. Mendapat
sanksi
Hukuman
yang dijatuhkan atas diri pezina memang mencelakakan dirinya, tetapi memberi
hukuman itu mengandung arti memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan dan
melindungi keutuhan keluarga.
1)
Sanksi agama
Hukuman
zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat
sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang
membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah
saw: “Jika zina dan riba telah merebak
di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab
Allah.” (HR. Al Hakim).
Dalam
riwayat lain Rasulullah saw bersabda: “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan
selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt
akan menimpakan azab kepada mereka.” (HR. Ahmad).
2)
Sanksi sosial
Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarganya di mana
mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga kadang-kadang
menyebabkan mereka tidak berani untuk mengangkat muka di hadapan orang lain.
Aib yang diterima
pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada asakan akidah kafir, misalnya,
kerana orang kafir yang memeluk Islam selesailah persoalannya, namun dosa zina
akan benar-benar membekas dalam jiwa.
3)
Sanksi hukum
a) Menurut
KUHP tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal 284
ayat 1 dan 2 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria
dan wanita yang melakukan zina, padahal seorang atau keduanya telah kawin, dan
dalam padal 27 KUH Perdata berlaku baginya.
Ini bisa diartikan bahwa pria dan wanita yang melakukan zina tersebut
belum kawin, maka mereka tidak terkena sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak
kena hukuman juga bagi keduanya asalkan telah dewasa dan suka sama suka (tidak
ada unsur paksaan) atau wanitanya belum dewasa dapat dikenakan sanksi, hal ini
diatur dalam KUHP pasal 285 dan 287 ayat 1.
Sedangkan menurut hukum pidana islam, semua pelaku zina pria dan wanita
dapat dikenakan had, yaitu hukuman dera bagi yang belum kawin, misalnya
(dipukul dengan tongkat, sepatu, dan tangan). Dan dera ini tidak boleh
berakibat fatal bagi yang didera.
b) Menurut
KUHP, perbuatan zina hanya dapat dituntut atas pengaduan suami/istri yang
tercemar (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak memandang zina sebagai
klach delict (hanya bisa dituntut) atas pengaduan yang bersangkutan.
c) Hukum
positif KUHP dalam menyikapi masalah perzinahan, ada berbagai variasi hukuman
(klasifikasi). Dengan penerapan hukuman yang berbeda-beda yang tertuang dalam
KUHP pasal 284 ayat 1dan 2, pasal 285, 286 dan 287 ayat 1. Sedangkan Islam
menetapkan hukuman dera jika pelaku zina yang belum kawin dan hukuman rajam
jika telah kawin.
4. Menghindari
perilaku zina
1) Baik laki-laki atau wanita diwajibkan menutup auratnya,
wanita menutupkan kain kerudung kedadanya dan tidak boleh menampakkan
daripadanya perhiasannya kecuali kepada muhrimnya yang biasa nampak
daripadanya.
2) Tidak berduaan antara lawan jenis yang bukan muhrim karena
pasti pihak ketiganya adalah syaitan.
3) Tidak bersentuhan anggota badan baik secara langsung
(menyentuh kulit) maupun tidak langsung (menyentuh baju), juga termasuk tidak
diperbolehkannya bersalaman antara lawan jenis yang bukan muhrim.
4) Tidak mendatangi tempat-tempat maksiat yang disinyalir akan
merangsang sahwat/ birahi yang pada giliranya akan berkeinginan untuk melakukan
perilaku zina.
5) Menggunakan sarana informasi sebagai tempat untuk
mengembangkan wawasan keilmuan. Misalnya, para pengguna internet hendaknya
menghindari untuk mengunjungi situs yang menyediakan konten sex bebas,
prostitusi dan sebaginya.
5. Hikmah
larangan perilaku zina
1)
Setiap perbuatan
yang dinilai buruk oleh Al Qur’an pasti membawa akibat bagi manusia, baik
menyangkut pribadi maupun masyarakat.
2)
Zina merupakan
perbuatan yang sangat terlarang karena oleh karenya setiap muslim hendaknya
menghindari dan menjauhinya.
3)
Tuduhan yang
berkaitan dengan masalah zina hendaknya dilakukan secara hati-hati dengan
melibatkan saksi yang dapat dipercaya sehingga tuduhan tersebut tidak
mengakibatkan keburukan terhadap tertuduh, karena jika tidak terbukti yang
menuduh akan mendapat sanksi yang sama dengan apa yang dituduhkan tersebut.
4)
Sanksi berat
yang diterapkan terhadap pelaku zina bertujuan:
a)
Terbebasnya
masyarakat dari kekacauan keturunan/nasab,
karena berakibat terhadap penerapan hukum islam yang lain.
b)
Membebaskan
pelaku dari dosa yang telah dilakukan
c)
Menjaga
ketertiban hukum dalam masyarakat
d) Memberi efek jera bagi pelaku
e)
Menghindarkan
diri dari perilaku yang dilarang oleh Allah.
D. Mencuri/Korupsi
1. Pengertian
perilaku mencuri
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mencuri diartikan sebagai mengambil milik
orang lain tanpa izin atau dng tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi.
Termasuk dalam kategori mencuri adalah melakukan korupsi.
Korupsi atau rasuah (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan
pejabat publik, baik politisimaupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang
secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada
mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi
memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima
sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup
sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Menurut
pengertian syara’ mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan diam-diam dari tempat penyimpanannya
yang layak dalam jumlah satu nisab, dilakukan oleh seorang Islam atau kafir
dzimmi atau murtad yang telah dewasa, berakal dan bisa memilih.
Perbuatan
mencuri termasuk diantara dosa besar, oleh karenanya dalam syari’at Islam
apabila pencurian itu mencapai satu nisab dan memnuhi kriteria seperti tersebut
di atas maka si pencuri dikenakan hukuman
potongan tangan dan diwajibkan mengembalikan barang curian sebanyak yang
dicuri. Apabila seorang pencuri itu dimaafkan oleh pemilik barang yang dicuri, maka gugurlah
hukuman atasnya. Tentang hukuman potong tangan bagi pencuri, disebutkan dalam
Al Qur’an :
38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 39. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara
pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka
Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS. Al Maidah [5]: 38-39)
2. Nilai
negatif perilaku mencuri
a. Bahaya
bagi si pelaku pencurian
1) Ketidak
tenangan dalam hidup, kekhawatiran serta ketakutan karena selalu
dibayang-bayangi oleh dosanya, atau minimal khawatir tertangkap.
2) Akan
semakin jauh dari petunjuk Allah swt, karena setiap dosa yang
dilakukan akan membekas di hatinya dan bila ia tidak menghentikan maka akan
semakin terjerumus pada pelanggaran lainnya.
3) Ditolak semua amal
ibadahnya, karena Allah swt tidak menerima amal seseorang yang isi perutnya serta
pakaiannya berasal dari barang haram.
b. Bahaya
terhadap masyarakat
a) Menimbulkan
keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
b) Ketenangan
dan kebahagiaan hidup masyarakat sangat terganggu karena adanya ancaman pencurian dan perampokan
bahkan pembunuhan
3. Menghindari
perilaku mencuri
a. Mensykuri
nikmat Allah
Manusia cenderung tak pandai
mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepadanya. Sehingga mereka beranggapan
bahwa rizki Allah tidak didapat tanpa mencuri, korupsi dan kegiatan buruk
lainya. Padahal Allah telah menyatakan dengan tegas jika manusia mensyukuri nikmat
Allah tentu akan diluaskan rizkinya dan begitu sebaliknya.
Sesungguhnya,
jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika
kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku, sangat berat. (Q.S. Ibrahim [14]: 7).
b. Menghormati
hak milik orang lain
Islam menghormati hak milik (kepemilikan) pribadi, namun hak
milik pribadi itu juga memiliki dimensi sosial dan lingkungan. Kepemilikan
berarti pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hak
menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis syariah. Islam
mengakui dan menghormati hak milik dan mengatur tentang hak milik tersebut.
Penghormatan Islam terhadap hak milik tampak jelas dalam penghormatannya
terhadap harta benda yang merupakan tumpuan hak milik ini. Salah satu bentuk
penghormatan terhadap hak milik ini dinyatakan Al Qur’an dengan larangan
memakan dan menggunakanya secara tidak sah.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang batil” (QS. Al Baqarah
[2]:188)
c. Meningkatkan
etos kerja
Ungkapan iman sendiri berkaitan tidak hanya dengan hal-hal
spiritual tetapi juga program aksi. Artinya, setiap pekerjaan yang kita
lakukan, dilaksanakan dengan sadar dalam rangka beribadah dan pencapaian Ridha
Allah. Ia akan mengoptimalkan seluruh kapasitas dan kemampuan inderawi yang
berada pada dirinya dalam rangka mengaktualisasikan tujuan kehidupannya. Ini
bisa berarti bahwa dalam bekerja ia akan sungguh-sungguh karena bagi dirinya
bekerja tak lain adalah ibadah, pengabdian kepada Yang Maha Suci.dengan etos
kerja yang tinggi yang didasari iman yang mantap akan mengahalangi pribadi
untuk melakukan pencurian, korupsi dan perampasan hak-hak orang lain.
Sesungguhnya
Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan
bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka
siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk [67]: 5)
4. Strategi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
a. Strategi
Preventif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya
korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya,
sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi.
b. Strategi
Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi
terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu
cepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga
sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat
memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi.
c. Strategi
Represif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang
setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.
Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji
untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan
tersebut dapat dilakukan secara benar.
5. Hikmah
larangan perilaku mencuri
1) Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang
milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi
dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.
2)
Hak milik
seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas
bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara
perolehan yang halal, maka haknya dilindungi.
3) Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak
pengangguran. Mencuri adalah cara singkat untuk memperoleh sesuatu dan
memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini disamping tidak terpuji
karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap malas tidak mau
berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran Islam.
4)
Pencuri menjadi
jera dan terdorong untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh rizki dan
karunia Allah merupakan kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara
memperolehnya itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan ketentraman bathin
setiap orang terpelihara pencurian dilarang, sedangkan usaha lain seperti
berdagang dan pertanian diperintahkan.
E. Mengkonsumsi
Narkoba
1. Pengertian
perilaku mengkonsumsi narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Menurut UU
No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika, pengertian Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Dan bahan adiktif
lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh
pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pada awalnya, narkotik digunakan untuk keperluan medis, terutama
sebagai bahan campuran obat-obatan dan berbagai penggunaan medis lainnya.
Narkotik banyak digunakan dalam keperluan operasi medis, karena narkotik memberikan
efek nyaman dan dapat menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien
dapat dioperasi tanpa merasa sakit. Pada pemakaiannya di bidang medis,
dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia,
karena obat-obatan yang termasuk narkotik memunyai efek ketergantungan bagi
para pemakainya.
2. Jenis-jenis
narkoba
a.
Heroin
Heroin adalah jenis narkotik yang sangat keras, dengan zat adiktif
yang cukup tinggi, dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung, atau
cairan. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik
ataupun mental. Bagi mereka yang sudah kecanduan, usaha untuk menghentikan
pemakaiannya dapat menimbulkan rasa sakit disertai kejang-kejang, kram perut
dan muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta
dapat kehilangan cairan tubuh (dehidrasi). Salah satu jenis heroin yang
banyak disalahgunakan dalam masyarakat adalah putauw.
b.
Ganja
Ganja mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi perasaan,
penglihatan, dan pendengaran. Dampak penyalahgunaan ganja di antaranya adalah
hilangnya konsentrasi, meningkatnya denyut jantung, gelisah, panik, depresi,
dan sering berhalusinasi. Para pengguna ganja biasanya melakukan penyalahgunaan
ganja dengan cara mengisapnya, seperti halnya tembakau pada rokok.
c.
Ekstasi
Ekstasi termasuk jenis zat psikotropika yang diproduksi secara
ilegal dalam bentuk tablet atau kapsul. Dengan mengonsumsi ekstasi, pengguna
akan merasa lebih berenergi dan lebih kuat dibanding biasanya. Hal ini
menyebabkan pengguna berkeringat secara berlebih juga. Akibatnya, pengguna akan
selalu merasa haus, bahkan dehidrasi. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna
ekstasi di antaranya diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit
kepala, menggigil, detak jantung tidak teratur, dan hilangnya nafsu makan.
d.
Sabu-Sabu
Sabu-sabu berbentuk kristal kecil yang tidak berbau dan tidak
berwarna. Zat ini menimbulkan dampak negatif yang sangat kuat bagi penggunanya,
khususnya di bagian saraf. Dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan sabu-sabu
di antaranya penurunan berat badan secara berlebihan, impotensi, sariawan akut,
halusinasi, kerusakan ginjal, jantung, hati, dan stroke, bahkan dapat berakhir
dengan kematian. Para pecandu biasanya mengonsumsi sabu-sabu dengan menggunakan
alat yang dikenal dengan sebutan bong.
e.
Amfetamin
Amfetamin merupakan jenis obat-obatan
yang mampu mendorong dan memiliki dampak perangsang yang sangat kuat pada
jaringan saraf. Meskipun setelah mengonsumsi amfetamin badan bisa terasa
bugar, namun dampak yang ditinggalkan juga cukup berbahaya. Dampak yang
ditimbulkan dari penggunaan obat ini di antaranya penurunan berat badan yang
drastis, gelisah, kenaikan tekanan darah dan denyut jantung, paranoid, mudah
lelah dan pingsan, serta penggunanya sering bertindak kasar dan berperilaku
aneh.
f.
Inhalen
Inhalen merupakan salah satu bentuk
tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem, tiner, cat, atau sejenisnya.
Tindakan ini sering dilakukan oleh anak-anak jalanan yang lazim disebut dengan
"ngelem". Penyalahgunaan inhalen dapat memengaruhi
perkembangan otot-otot saraf, kerusakan paru-paru dan hati, serta gagal
jantung.
3. Nilai
negatif perilaku mengkonsumsi narkoba
Narkoba
memiliki 3 sifat jahat yang dapat membelenggu pemakainya untuk menjadi budak setia. Sehingga tidak dapat
meninggalkannya, selalu membutuhkannya dan mencintainya melebihi siapapun. tiga
sifat khas yang sangat berbahaya:
1) Habitualis
adalah sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang dan terbayang sehingga cenderung
untuk mencari dan rindu. sifat ini lah yang
membuat pemakai narkoba yang sudah sembuh dapat kambuh kembali.
2) Adiktif
adalah sikap yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak
dapat menghentikan, penghentian atau
pengurangan pemakaian narkoba akan menimbulkan efek putus zat yaitu perasaan sakit yang luar biasa.
3) Dengan
narkoba dan menyesuaikan diri dengan narkoba itu sehingga menuntut dosis yang
lebih tinggi. Bila dosis tidak dinaikkan narkoba itu tidak akan
bereaksi, tetapi malah membuat
pemakainya mengalami sakaw (badan gemetaran, keringat dingin mengucur, sekujur
tubuh mengejang).
Penyalahgunaan
narkoba bukan hanya berpengaruh buruk bagi pemakai saja tetapi juga bagi masyarakat dan negara. Bagi pemakai
dampak yang ditimbulkan terbagi atas 3
a. Dampak
psikis
1) Lamban
kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2) Hilang
kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3) Sulit
berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
4) Cenderung
menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
b. Dampak
sosial
1)
Gangguan mental, anti sosial, dan
asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2)
Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3)
Pendidikan terganggu masa depan suram
c. Dampak
fisik
1) Gangguan
pada sistem syaraf : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran
2) Gangguan
pada jantung dan pembulu darah: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran
darah
3) Gangguan
pada kulit : penanahan, alergi
4) Gangguan
pada paru-paru : penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernapas, pengerasan
jaringan paru.
5) Sering
sakit kepala, mual dan muntah, pengecilan hati dan sulit tidur.
6) Akan
berakibat fatal apabila terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi
kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over
Dosis dapat menyebabkan kematian
7) Sedangkan
bagi kesehatan reproduksinya, dapat mengakibatkan terjadinya penurunan
kadar hormon testosteron, penurunan
dorongan sex, disfungsi ereksi, hambatan ejakulasi, pengecilan ukuran penis,
pembesaran payudara dan gangguan sperma.
8) Sedangkan
pada wanita terjadi penurunan dorongan sex, gangguan pada hormon estrosen dan
progesteron, kegagalan orgasme, hambatan menstruasi, pengecilan payudara,
gangguan sel telur, serta pada wanita hamil dapat menyebabkan kekurangan gizi
sehingga bayi yang dilahirkan juga dapat kekurangan gizi, berat badan bayi
rendah, bayi cacat serta dapat menyebabkan bayi keguguran.
4. Menghindari
perilaku mengkonsumsi narkoba
a. Kuatkan
iman dan ketakwaan kapada Tuhan yang Maha Esa
b. Dapatkan
dahulu informasi mengenai ketegantungan tentang bahaya narkoba kepada
ahlinya atau
melalui media seperti koran, majalah, seminar- seminar dan lain-lain.
c. Persiapan
diri untuk menolak apabila ditawari.
d. Belajar
berkata tidak untuk narkoba.
e. Memiliki
cita-cita dalam hidup untuk masa depan.
f. Lakukan
kegiatan positif yang berguna untuk orang tua dan sekeliling.
5. Penanggulangan
perilaku mengkonsumsi narkoba
a. Promotif
( pembinaan)
Ditujukan
kepada masyarakat yang belum mengunakan narkoba, prinsipnya adalah meningkatkan peranan atau kegiatan agar
kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk
memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai narkoba. dengan pelaku program
adalah lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh
pemerintah.
b. Preventif
(program pencegahan)
Program
ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar
mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk mengunakanya.
Selain dilakukan oleh pemerintah, program ini juga sangat efektif bila dibantu oleh lembaga propesional
terkait, LSM, organisasi masyarakat. Salah satu bentuk kegiatan preventif yang
dilakukan adalah dengan kampanye anti penyalahgunaan Narkoba.
c. Kuratif
(pengobatan)
Ditujukan
kepada para penguna narkoba. tujuannya adalah untuk mengobati ketergantungan
dan menyembuhkan penyakit, sebagai akibat dari pemakai narkoba, sekaligus
menghentikan pemakaian narkoba. tidak sembarangan orang boleh mengobati
narkoba. Pengobatan harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari narkoba secara
khusus.
d. Rehabilitatif
Upaya
pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang
sudah menjalanin program kuratif. Tujuanya agar ia tidak memakai lagi dan bebas
dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakai narkoba, Pemakai
narkoba dapat mengalami penyakit ikutan berupa: kerusakan fisik (syaraf, otak,
darah, jantng, paru-paru, ginjal, hati dan lain-lain), kerusakan mental,
perubahan karakter ke arah negatif dan penyakit- penyakit ikutan lainya.
e. Represif
Program
penindakan terhadap produsen, bandar,
pengedar, dan pemakai berdasarkan
hukum. Program ini merupakan program instasi pemerintah yang berkewajiban
mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong
narkoba.
6. Hikmah
larangan perilaku mengkonsumsi narkoba
a. Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan
seseorang yang diakibatkan pengaruh narkotika.
b. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang
disebabkan pengaruh nakotika.
c.
Masyarakat
terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh nakotika.
d. Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan
mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat.
e.
Mengkonsumsi
nakotika mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang
bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga
mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah.
F.
Kesimpulan
1.
Mengkonsumsi
khamar (mabuk-mabukan) disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang
ditimbulkan jauh lebih besar, karenaya khamr disebut perbuatan rijs/kotor. Pengharaman mengkonsumsi
khamar didasarkan atas akibat yang ditimbulkanya yakni hilangnya akar nalar yang
ada pada diri manusia, disamping adanya keburukan yang besifat ekonomi,
kesehatan dan sosial.
2.
Judi dinilai
keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena Allah mengharamkan perilaku
ini. Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif, merusak ukhuwwah,
timbulnya permusuhan dan kebencian
sesama yang pada gilirannya akan
menghilangkan iman.
3. Nilai negatif perilaku zina terhadap keluarga dan masyarakat
adalah bahwa perbuatan zina merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga dan
keluarga. Apabila dalam suatu keluarga terjadi perbuatan zina, baik oleh pihak
suami maupun oleh pihak istri maka kerukunan dalam rumah tangga bisa hilang. Zina merupakan
pelanggaran atas sistem kekeluargaan, sedangkan keluarga merupakan dasar untuk
berdirinya masyarakat.
4. Perbuatan
mencuri termasuk diantara dosa besar, oleh karenanya dalam syari’at Islam
apabila pencurian itu mencapai satu nisab dan memnuhi kriteria seperti tersebut
di atas maka si pencuri dikenakan hukuman
potongan tangan dan diwajibkan mengembalikan barang curian sebanyak yang
dicuri. Termasuk dalam kategori mencuri
adalah melakukan korupsi.
5.
Penyalahgunaan narkoba bukan hanya
berpengaruh buruk bagi pemakai saja tetapi
juga bagi masyarakat dan negara. Mengkonsumsi nakotika mengganggu
kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari
mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa
yang menjadi larangan Allah.
0 komentar:
Posting Komentar